Kemenhub Pertegas Aturan Operasional Maskapai

Ringkang Gumiwang
Kamis, 28/04/2016 16:55 WIB
Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan yang lebih tegas bagi maskapai niaga yang telah mendapatkan izin rute penerbangan agar lebih tertib dalam menjalankan operasi penerbangan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top