Pemprov Kalimantan Timur meminta pemerintah pusat untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah atau PP No. 56/2009 tentang Perkeretaapian yang dinilai sangat diperlukan untuk pembangunan jalur rel kereta api di wilayah Kaltim.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]