Kerugian Belum Terdata

SURAT PEMBEBASAN UTANG
Anggara Pernando
Rabu, 22/06/2016 09:45 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima laporan besaran nilai kerugian yang diderita nasabah dan lembaga keuangan akibat surat keterangan pembebasan utang yang kembali marak terjadi.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top