OJK Suntik Insentif

DANA REPATRIASI
Redaksi-Tdk Aktif
Kamis, 21/07/2016 10:18 WIB
toritas Jasa Keuangan resmi menurunkan batas minimal dana kelolaan instrumen investasi kontrak pengelolaan dana (KPD) dari Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar dan telah merestui rencana BEI memberikan insentif aksi tender offer di lantai bursa.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top