Kemenhub Longgarkan Beleid Terminal Khusus

JASA KEPELABUHANAN
Hadijah Alaydrus
Kamis, 21/07/2016 10:22 WIB
Kementerian Perhubungan melonggarkan aturan penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum dalam jangka waktu tertentu atas izin Menteri Perhubungan Ignasius Jonan
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top