Pemprov DKI Setujui Saran KPPU

PERGUB REKLAME
Deliana Pradhita Sari
Kamis, 18/08/2016 13:10 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyetujui usulan KPPU untuk merevisi Peraturan Gubernur DKI No.244/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame di Ibu Kota.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top