Seturut terbitnya Inpres No. 7/2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengubah aturan frekuensi masuk kapal pengangkut ikan hidup bendera asing dari enam kali dalam setahun menjadi 12 kali
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]