Sholahuddin Al Ayyubi & Agnes Savithri Kamis, 01/09/2016 09:47 WIB
PT XL Axiata Tbk berkukuh tetap menerapkan revisi biaya interkoneksi sejalan dengan Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 yang terbit pada 2 Agustus, dan berlaku per 1 September.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Nelayan di Aceh Buang Ikan Karena Tangkapan Melimpah