Vonis Ringan Ariesman

SUAP RAPERDA REKLAMASI
Dewi Aminatuz Zuhriyah
Jum'at, 02/09/2016 14:42 WIB
Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara atas kasus suap kepada M. Sanusi, bekas Ketua Komisi D DRD DKI Jakarta.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top