Kementerian Perhubungan berencana melimpahkan kewajiban pengelolaan 12 unit bandara kepada PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II untuk meningkatkan efisiensi anggaran pemerintah.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
ICDX Mencatat Peningkaran Jumlah Transaksi Sebesar 10 Persen Pada Kuartal I/2024