PT Indolampung Perkasa, anak usaha Sugar Group Company, bersikukuh perjanjian pinjaman dengan Marubeni telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung sehingga tidak bisa dijadikan dasar permohonan restrukturisasi utang.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]