Japfa & Malindo Ajukan Pembatalan

PUTUSAN KPPU
Deliana Pradhita Sari
Senin, 05/12/2016 09:28 WIB
Kedua perusahaan pembibitan unggas yang diputus bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan didenda masing-masing Rp10,8 miliar dan Rp25 miliar.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top