MKD Buka Upaya Hukum Lain

PEMBERHENTIAN ADE KOMARUDIN
Muhammad Khadafi
Rabu, 07/12/2016 13:33 WIB
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempersilahkan Ade Komarudin menempuh upaya hukum terkait putusan yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua DPR. Hal itu sah saja dilakukan Ade untuk memulihkan nama baiknya.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top