Annisa L. Ciptaningtyas & Lukas Hendra Jum'at, 09/12/2016 07:18 WIB
Pemerintah segera mereformasi bisnis ketenagalistrikan, dari mulai formula harga listrik yang lebih adil dan kompetitif hingga menambah besaran sanksi denda terhadap perusahaan listrik swasta maupun PLN.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Berlakukan Pembelian Gas Subsidi 3 Kg Harus Menggunakan KTP