Dewi A. Zuhriyah & Edi Suwiknyo Kamis, 29/12/2016 08:52 WIB
Korporasi, kini harus benar-benar ketat dalam menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang bersih alias good corporate governance (GCG). Payung hukum yang dapat menjerat perusahaan sebagai subjek hukum, sudah disahkan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Berlakukan Pembelian Gas Subsidi 3 Kg Harus Menggunakan KTP