Pemerintahan Jokowi-JK kembali merelaksasi mineral, sejenis tembaga untuk mengamankan penerimana negara. Sementara mineral jenis lain, seperti nikel, bauksit dan mangan wajib dimurnikan melalui pembangunan smelter. Langkah relaksasi mineral tembaga dilakukan dengan cara merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2010 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Minerba. Melalui revisi PP terbesut, untuk mendapatkan relaksasi ekspor, kontrak karya wajib berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).