Lili Sunardi & Thomas Mola Selasa, 17/01/2017 08:48 WIB
Penerbitan Peraturan Pemerintah No. 1/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara idealnya menjadi jalan tengah untuk merangsang tata kelola industri yang efektif.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kolaborasi Pesona Tarian Jawa dan Keindahan Tari Tango