Pengusaha Bisa Ajukan Judicial Review

BELEID PENATAAN RUANG DKI
Puput Ady Sukarno
Selasa, 24/01/2017 10:42 WIB
Pemprov DKI mempersilakan pelaku usaha di Jakarta untuk mengajukan judicial review terhadap UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang bila keberatan dengan minimnya jangka penyesuaian lokasi industri kepada Mahkamah Konstitusi.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top