Maskapai Ditenggat 30 Hari

REGULASI PENYELENGGARAAN PENERBANGAN
Ringkang Gumiwang
Jum'at, 10/02/2017 09:27 WIB
Kementerian Perhubunganakan memberikan waktu selama 30 haribagi maskapai yang mengalami insiden seriusatau kecelakaan untuk melakukan perbaikan,sebelum dikenai sanksi pembekuanrute sebagaimana yang berlaku saat ini.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top