OJK Beri Perlakuan Khusus

WAJIB KEPEMILIKAN SBN
Oktaviano DB Hana
Senin, 20/03/2017 08:27 WIB
Otoritas Jasa Keuangan bakal memberikan perlakukan khusus kepada sejumlah pelaku jasa keuangan nonbank yang belum memenuhi kewajiban pemilikan minimum pada surat berharga negara hingga akhir 2016.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top