Perppu Dibawa ke OECD

PERTUKARAN INFORMASI OTOMATIS
Kurniawan A. Wicaksono
Kamis, 30/03/2017 08:56 WIB
Pemerintah akan berkonsultasi dengan OECD sebelum mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait dengan pertukaran informasi secara otomatis. Langkah itu diharapkan menghindarkan Indonesia dari label non-cooperative jurisdictions.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top