Pemerintah, melalui LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), bakal menerapkan premi tambahan biaya Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Beleid baru itu seharusnya tidak membebani industri perbankan, sebaliknya bertujuan untuk menjaga value dan stabilitas industri perbankan. Bank yang berkinerja baik diharapkan mendapat insentif dari program ini.