Perusahaan konstruksi asal Korea Selatan PT Hanjung Indonesia meminta perpanjangan waktu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 90 hari.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]