JAKARTA — Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin A. Temenggung mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK dengan alasan menemukan bukti tambahan yang dapat diajukan sebagai penguat berkas.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Presiden ke-6 RI SBY Tampil di Panggung Pestapora 2024