JAKARTA — Rencana pengawasan ekstra teritorial dalam persaingan usaha perlu dipikirkan secara matang, terutama tentang efek doktrin hukum, potensi konflik, standar pembuktian, hingga potensi konflik.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]