JAKARTA — Pemerintah terus melakukan upaya lobi kepada DPR untuk meloloskan ambang batas calon presiden dan calon wakil presiden sebesar 20%—25% dalam Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]