JAKARTA — Ternyata tak menjamin, pemerintah daerah yang meminta supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi agar bisa menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, benar-benar bisa terhindar dari praktik-praktik rasuah.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa