REGULASI TAKSI ONLINE

Utamakan Persuasi dalam Penegakan PM 26/2017

Puput Ady Sukarno
Senin, 03/07/2017 02:00 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa Peraturan Menteri Nomor PM. 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berlaku efektif per Sabtu, 1 Juli 2017.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top