JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau pengusaha atau pemilik usaha mematuhi prosedur yang berlaku sebelum akhirnya melakukan pemutusan hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]