KASUS PHK

Perusahaan Diimbau Tidak Bertindak Sepihak

Amanda Kusumawardhani
Kamis, 06/07/2017 02:00 WIB
JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau pengusaha atau pemilik usaha mematuhi prosedur yang berlaku sebelum akhirnya melakukan pemutusan hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top