PERATURAN PEMERINTAH

BBM Messenger Ogah Bangun Data Center

Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 13/07/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Layanan over the top global, BBM Messenger mengklaim bahwa pihaknya tidak perlu membangun pusat data seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik terutama pada Pasal 15 ayat 3 karena sudah dimiliki oleh Grup Elang Mahkota Teknologi atau Emtek.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top