RESTRUKTURISASI UTANG

Pengadilan Restui Perdamaian Kembang 88

Deliana Pradhita Sari
Senin, 17/07/2017 02:19 WIB
JAKARTA — Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengesahkan perjanjian perdamaian antara perusahaan pembiayaan PT Kembang 88 Multifinance dengan para krediturnya.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top