REGULASI PENGAWASAN SEKTOR ENERGI

Pelaku Usaha Cemas, Beleid Jonan Direvisi

Duwi S. Ariyanti & Gemal A.N. Panggabean
Kamis, 27/07/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah segera mengudang seluruh pelaku usaha di sektor energi untuk meminta masukan terkait dengan rencana revisi Permen ESDM No. 42/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor ESDM.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top