REGULASI SEKTOR ENERGI

Revisi Aturan Akomodasi Pebisnis

Gemal AN Panggabean
Jum'at, 28/07/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Hanya dalam hitungan hari sejak diimplementasikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk merevisi Permen ESDM No. 42/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor ESDM. Padahal, peraturan itu baru terbit pada 17 Juli 2017.n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top