POLEMIK PERPPU ORMAS

Presiden Tegaskan Keutuhan Bangsa

Lingga S. Wiangga & Rio Sandy Pradana
Jum'at, 28/07/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk menjamin keamanan negara untuk masa sekarang maupun jangka panjang.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top