Arif Gunawan & Heri Faisal Kamis, 03/08/2017 02:00 WIB
PEKANBARU — Regulasi PP No. 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut diprediksi bakal mengancam kelangsungan industri besar di sejumlah wilayah di Sumatra dalam 5—10 tahun ke depan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Mahkamah Konstitusi (MK) Gelar Sidang Perdana PHPU Pileg 2024