KEBIAJAKAN PELAKSAAN PATEN

Tuai Protes Asing, Perpres Dibahas Lagi

David Eka Issetiabudi
Senin, 07/08/2017 02:26 WIB
JAKARTA — Peraturan presiden sebagai penjelasan Pasal 20 UU Paten batal diajukan lantaran banyaknya keberatan. Pembahasan akan dilakukan lagi setelah Menkumham bertemu perwakilan dagang sejumlah negara.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top