ANGKUTAN UMUM KHUSUS

Taksi Online Tanpa KIR Bakal Ditindak

Yudi Supriyanto
Senin, 07/08/2017 02:00 WIB
PEKALONGAN — Kementerian Perhubungan mengancam menertibkan angkutan umum berbasis aplikasi yang tidak menjalankan kewajiban uji kelaikan kendaraan pada 1 bulan-2 bulan mendatang.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top