Rio S. Pradana, Novita S. Simamora & Hadijah Alaydrus Sabtu, 02/09/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah kembali merilis paket kebijakan ekonomi baru terkait kemudahan investasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]