Lingga S. Wiangga & John A. Oktaveri Rabu, 13/09/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi memberi garansi tidak akan memeriksa calon kepala daerah yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 2018 apabila surat penetapan calon sudah diterbitkan oleh KPU pada Februari 2018.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Nelayan di Aceh Buang Ikan Karena Tangkapan Melimpah