PP PENEGAKAN UU AMNESTI PAJAK

Skema Tarif UMKM Dibedakan

Edi Suwiknyo
Kamis, 14/09/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Skema tarif kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan dibedakan dalam rencana implementasi Peraturan Pemerintah sebagai turunan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top