Arys Aditya & Lingga S. Wiangga Rabu, 20/09/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri menilai dana bantuan untuk partai politik yang aturannya telah disahkan merupakan sebagai bentuk stimulan karena belum mampu menjangkau seluruh kebutuhan organisasi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Berlakukan Pembelian Gas Subsidi 3 Kg Harus Menggunakan KTP