JAKARTA — Ditjen Pajak memberi kelonggaran bagi wajib pajak (WP) supaya membetulkan surat pemberitahuan (SPT) sebelum pemeriksaan benar-benar digencarkan. Namun demikian, kesempatan itu hanya berlaku sebelum SP2 atau Surat Perintah Pemeriksaan diterbitkan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]