PERUSAHAAN PEMBAKAR HUTAN

Waimusi Agroindah Didenda Rp29,66 miliar

Samdysara Saragih
Jum'at, 22/09/2017 02:13 WIB
Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Waimusi Agroindah.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top