FORMULASI KAPASITAS FISKAL DAERAH

Variabel Jumlah Penduduk Miskin Dihapus

Edi Suwiknyo
Senin, 25/09/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah tengah memacu peran kapasitas fiskal daerah (KFD) untuk menentukan skema pendanaan melalui penghilangan variabel jumlah penduduk miskin dalam formulasi kapasitas fiskal seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 119/PMK.07/2017.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top