JAKARTA – Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan Tan Heng Lok. Tan dinyatakan sebagai pemilik tanah yang selama ini menjadi aset Perum Bulog.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]