REKLAMASI PULAU G

Pemerintah Segera Cabut Moratorium

Hadijah Alaydrus
Kamis, 28/09/2017 02:00 WIB
Setelah resmi mencabut moratorium atau sanksi administratif bagi Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta, Pemerintah segera mencabut moratorium reklamasi pulau G pekan ini mengingat semua masalah pelanggaran dinyatakan telah selesai.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top