JAKARTA — Penerbitan SE No. 24/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Harta selain Kas yang diperlakukan sebagai Penghasilan dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak semakin mempertegas mekanisme penilaian harta.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]