Sholahuddin Al Ayyubi Jum'at, 06/10/2017 02:00 WIB
Pembahasan soal RUU penyiaran dikabarkan mandek di DPR gara-gara perbedaan pendapat soal multipleksing. Padahal, beleid tersebut sangat dinantikan. Bukan hanya oleh pelaku industri penyiaran, tetapi juga oleh operator telekomunikasi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa