KOMISI BROKER

Penetapan 2%-5% Sudah Sesuai

Anitana Widya Puspa
Senin, 09/10/2017 02:00 WIB
Pemerintah memutuskan batasan terhadap komisi yang diterima broker maksimal sebesar 5% dan minimum sebesar 2% dari nilai penjualan. Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) menerima keputusan itu karena mampu memberikan kepastian perlindungan kepada konsumen.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top