TRANSAKSI BILATERAL

RI, Malaysia, & Thailand Gunakan Mata Uang Lokal

Hadijah Alaydrus
Selasa, 17/10/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Bank Indonesia menerbitkan peraturan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal (local currency settlement) melalui bank yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/11/PBI/2017.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top